Nasional

KPK Ungkap Kode "Nganter Musang King', Saat Beri Suap ke Walikota Bandung

GILANGNEWS.COM - KPK menangkap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet di Bandung dalam program Smart City. Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini yakni uang pecahan dolar AS dan sepatu mewah Louis Vuitton (LV) yang total nilainya mencapai Rp 924 juta.
Ada enam tersangka dalam kasus korupsi ini yakni:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)


Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima. Sementara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi suap.

Dalam keterangannya, KPK mengungkap kode yang dipakai saat penyerahan uang suap ke Yana, yakni 'nganter musang king'. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023).

"Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," ujar Nurul.

Diketahui, SS adalah Sony Setiadi yang merupakan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sedangkan AG ialah Andreas Guntoro, Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Nurul Ghufron lalu menjelaskan maksud kode 'nganter musang king'. Dia mengatakan 'musang king' adalah barang, sedangkan kode uang dipakai kata ganti 'itu'.

"Jadi yang dimaksud 'musang king' itu, memang ada yang menarkan 'Pak, mau dikirimi musang king dan yang itu'. Jadi, yang 'itu' itu, ya ada musang king, ada barang, dan ada yang 'itu'. Yang 'itu' itu disebut uang," katanya.

Dia mengatakan pemberian itu ditawarkan oleh ketiga tersangka pemberi suap. Pemberian itu diberikan seolah sebagai tunjangan hari raya (THR) karena menjelang momen lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Jadi sesungguhnya bukan permintaan khusus, semula ada penawaran. Karena momen THR, ditawarkan, 'silakan dikirim bersama yang itu'. Nah 'itu' maksudnya uang ya," tambahnya.

Dari pihak Andreas Guntoro yang merupakan Manajer PT SMA, Yana bersama keluarga serta Kadishub Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD); dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand pada Januari 2023.

Sebelum menerima dari pihak PT SMA, Yana menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi (SS). Uang itu diterima Yana melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Rizal Hilman (RH).

Suap itu diduga diberikan untuk pengondisian agar perusahaan para pemberi dapat mengerjakan proyek program Bandung Smart City berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

Tak hanya itu, Yana diduga juga menerima suap dari pihak lain. KPK masih mendalami dugaan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Nurul.

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 


Tulis Komentar