Evaluasi Pejabat Esselon di Pemko Pekanbaru Menunggu Izin Pusat
GILANGNEWS.COM - Rencana Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun untuk mengevaluasi para pejabat Esselon di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepertinya tinggal menunggu waktu.
Pasalnya, Asisten Administrasi Umum, Samto diketahui telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan izin evaluasi bagi pejabat di Pemko Pekanbaru.
Namun, Samto membantah telah mengajukan izin evaluasi pejabat tersebut. Ia mengatakan bahwa kewenangan tersebut ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Ya enggak lah, tentu itu gawenya BKPSDM," ujar Samto, Jumat (19/1/2024).
Meski demikian, Samto membenarkan bahwa evaluasi pejabat di Pemko Pekanbaru masih menunggu izin dari pusat. Ia mengaku tidak mengetahui kapan izin itu diberikan.
"Sekarang kan masih menunggu kita ni terkait izinnya. Belum (keluar) izinnya," ujar Samto.
Terkait kapan izinnya keluar, dirinya tidak bisa memastikan. Menurutnya, untuk izin itu tahapan-tahapan juga yang harus dilalui di pusat.
"Kalau kapannya susah juga kita menargetkannya, tapi yang pasti kita bisa bergerak kalau memang izinnya sampai ke kita," sebutnya.
"Dia kan pasti ada tahapan-tahapan juga. SOP-nya kan ada di mereka. Cuma ini kan surat izin kegiatan ni. Jadi kalau berapa lamanya ya kita menunggulah sifatnya," pungkasnya.
Perlu diketahui, ada 20 kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru yang masuk dalam daftar evaluasi di awal tahun 2024. Pejabat yang dievaluasi adalah mereka yang menjabat sudah lebih dari satu tahun.
Puluhan pejabat Pemko Pekanbaru yang dievaluasi itu adalah Kepala Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Staf Ahli Ekonomi, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, DPM-PTSP, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UMKM.
Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Inspektur, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik.
Tulis Komentar