Pencemaran Lingkungan

Dugaan Limbah Beracun Menggemparkan Pekanbaru, Sidak PT Sumatera Kemasindo Diwarnai Penolakan

Rombongan DPRD Pekanbaru tertahan dipintu masuk PT Sumatera Kemasindo

PEKANBARU - Selasa (23/4), Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke PT Sumatera Kemasindo, sebuah perusahaan manufaktur kotak kardus bergelombang di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim. Sidak ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut.

Sidak diwarnai ketegangan antara rombongan DPRD dan staf PT Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, Ika, dan anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduard.

"Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru.

Nurul Ikhsan menambahkan bahwa DPRD turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. "Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegasnya.

Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, menambahkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. "Kita akan panggil dan bertindak tegas," tegasnya. "Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini."

Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan pemerintah. "Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka," ungkapnya. "Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak oleh DPRD."

Sementara itu, Ika, HRD PT Sumatera Kemasindo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tamu sesuai SOP. "Kami tadi menanyakan surat tugas bukan langcang," jelasnya. "Namun, prosedur kami disini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas."

Meskipun demikian, Ika mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD. "Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota," ujarnya.

Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.

PT Sumatera Kemasindo, adalah sebuah perusahaan mapan di Pekanbaru, berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun, kini terjerat dalam pusaran dugaan pencemaran lingkungan.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kotak kardus bergelombang untuk industri lokal dan internasional ini, berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Riau.


Tulis Komentar