Pekanbaru

Trotoar Kembali Dijajah Reklame Ilegal, Satpol PP Pekanbaru Tertidur?

PEKANBARU - Belum sampai seminggu dibongkar, sejumlah tiang reklame diduga ilegal kembali berdiri kokoh di atas trotoar Jalan Taunku Tambusai, tepatnya depan Pasar Buah. Padahal, di lokasi tersebut lima tiang reklame baru saja dibongkar karena melanggar ketertiban umum.

Kali ini reklame yang dipasang di trotoar Jalan Tuanku Tambusai atau Nangka tersebut berisi iklan rokok. Berdirinya reklame itu hanya bergeser sedikit dari titik reklame sebelumnya.

Pantauan, ada sekitar lima tiang reklame yang diduga ilegal berdiri di atas trotoar tersebut. Reklame tersebut menayangkan iklan rokok Surya.

Kondisi ini membuktikan lemahnya fungsi instansi penegak peraturan daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP. Sebab, posisi tiang tersebut sangat bertentangan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Reklame tersebut telah melanggar Pasal 14 huruf b Perda Nomor 13 Tahun 2021, yang berbunyi "setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya".

Kemudian berdirinya tiang reklame tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Dalam Perwako tersebut, Pasal 5 ayat 1 huruf a menyebutkan, bahwa reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini ditulis, tak ada jawaban dari Zalfahmi Adrian.**

 


 


Tulis Komentar