BPN dan DPRD Pekanbaru 'Kepung' Mafia Tanah, Kasus Asniar Jadi Bukti Nyata
GILANGNEWS.COM - Dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang semakin merajalela, Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru pada Senin (27/5/2024). Hearing yang berlangsung di ruang Komisi I ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Doni Saputra SH, didampingi Sekretaris Isa Lahamid dan anggota Komisi I lainnya. Dari pihak BPN, hadir Kepala Bidang Sengketa, Andrias, beserta stafnya. Tak ketinggalan, Lurah Rumbai Barat, Mukhlis, turut hadir bersama satu stafnya.
Hearing ini merupakan respon atas laporan Asniar, seorang warga Rumbai berusia 71 tahun, yang tanahnya diserobot oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.
"Kasus ini bermula dari laporan Ibu Asniar yang tanahnya tumpang tindih dan diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab," ungkap Doni Saputra. "Kami memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan lengkap."
Dalam hearing tersebut, BPN menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1988 dan 1993 atas nama Poltak Cs, yang menyebabkan Asniar tidak bisa mengurus SHM untuk tanahnya. Namun, Asniar mengungkapkan bahwa pada tahun tersebut, ia sebenarnya berniat mengurus SHM, namun lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan, sehingga tidak bisa melanjutkan pengurusan dari surat tebas tahun 1981 menjadi SHM.
Tulis Komentar