Pekanbaru

BPN dan DPRD Pekanbaru 'Kepung' Mafia Tanah, Kasus Asniar Jadi Bukti Nyata

Suasana hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan BPN Pekanbaru bahas mafia tanah di ruang Komisi I, Senin (27/5/2024).

GILANGNEWS.COM -  Dalam upaya memberantas praktik mafia tanah yang semakin merajalela, Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru pada Senin (27/5/2024). Hearing yang berlangsung di ruang Komisi I ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Doni Saputra SH, didampingi Sekretaris Isa Lahamid dan anggota Komisi I lainnya. Dari pihak BPN, hadir Kepala Bidang Sengketa, Andrias, beserta stafnya. Tak ketinggalan, Lurah Rumbai Barat, Mukhlis, turut hadir bersama satu stafnya.

Hearing ini merupakan respon atas laporan Asniar, seorang warga Rumbai berusia 71 tahun, yang tanahnya diserobot oleh oknum mafia tanah di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai Barat KM 14 Pekanbaru.

"Kasus ini bermula dari laporan Ibu Asniar yang tanahnya tumpang tindih dan diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab," ungkap Doni Saputra. "Kami memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan lengkap."

Dalam hearing tersebut, BPN menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1988 dan 1993 atas nama Poltak Cs, yang menyebabkan Asniar tidak bisa mengurus SHM untuk tanahnya. Namun, Asniar mengungkapkan bahwa pada tahun tersebut, ia sebenarnya berniat mengurus SHM, namun lahannya masuk dalam kawasan hijau atau hutan cadangan, sehingga tidak bisa melanjutkan pengurusan dari surat tebas tahun 1981 menjadi SHM.

Doni Saputra menegaskan pentingnya memberantas mafia tanah di Pekanbaru. "Kami fokus mencari akar permasalahan dan memastikan bahwa oknum mafia tanah diberantas. Meski kasus ini sudah masuk ke PTUN, kami tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini," ujarnya.

Politisi PAN ini juga mengingatkan instruksi Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, yang menekankan kewajiban memberantas segala bentuk mafia tanah dan memastikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa. "Kami sampaikan ke BPN agar tidak main-main dalam kasus ini, termasuk yang terjadi di Muara Fajar Timur."

Setelah mendengar semua keterangan, Komisi I DPRD Pekanbaru memastikan tidak ada lagi rapat susulan, karena BPN telah memberikan keterangan lengkap. Kasus ini kini berada di tangan PTUN, dan Komisi I DPRD akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

Dengan berakhirnya hearing ini, perjuangan Asniar untuk mendapatkan kembali hak atas tanahnya menjadi simbol perlawanan terhadap mafia tanah di Pekanbaru. Komisi I DPRD berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak warga akan dilindungi dari praktik mafia tanah yang meresahkan.
 


Tulis Komentar