Pekanbaru

Nenek 66 Tahun Diperas Oknum Satpol PP Pekanbaru, Sanksi Cuma Pindah Tugas?

Foto ilustrasi

PEKANBARU  – Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengguncang publik.  Bukan hanya karena tindakan tercela itu sendiri, tetapi juga karena sanksi yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku utama, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R. Sementara dua Tenaga Harian Lepas (THL) yang terlibat justru dipecat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, hanya memberikan rekomendasi pindah tugas kepada bawahannya inisial R yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Sementara dua Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol yang ikut bersama R malah dipecat.

Diketahui, R bersama dua THL Satpol PP Pekanbaru meminta uang Rp3 juta kepada seorang nenek Mardiana yang berusia 66 tahun. Mereka meminta uang itu membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.

Dugaan pungli oleh anggota Satpol PP Pekanbaru itu pun viral di media sosial dan media massa. Setelah ditelusuri, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, mengakui kesalahan anggotanya.

Atas kerugian yang dialami oleh Mardiana, Kepala Satpol PP Pekanbaru mengembalikan lagi uang yang diminta anggotanya. Namun sayangnya, sanksi yang diberikan kepada anggota Satpol PP tersebut seakan pilih kasih.

Kasatpol PP Pekanbaru, memecat dua THL yang hanya ikut mendampingi atasannya. Sementara ASN inisial R yang terlibat langsung dengan dugaan pungli itu hanya disanksi dengan rekomendasi pindah tugas ke OPD lain.

Kepala Satpol Pekanbaru, seolah-olah melindungi dan tidak berani menindak anggotanya yang jelas bersalah.

Dengan sanksi pindah tugas, artinya, tidak ada sanksi yang memberikan efek jera terhadap aksi pungli tersebut. Jika ASN itu hanya dipindahtugaskan, maka akan menjadi aib bagi OPD barunya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar ada aturan tersendiri. Sanksi yang diberikan kepada ASN bisa ringan, sedang dan berat.

Ia menilai, pemindahan tugas oknum Satpol PP tersebut adalah bentuk sanksi sedang.

"Jadi kalau dia pemindahan dari OPd ke OPD lain itu sedang lah. Kalau yang ringan berupa teguran kepada yang bersangkutan," ujar Indra, Ahad (23/6/2024).

Diketahui, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, akan lakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan. Pemanggilan akan dilakukan untuk menggali informasi sekaligus sanksi yang akan diberikan jika diketahui bersalah.**


Tulis Komentar