Pro dan Kontra Perda Kawasan Tanpa Rokok Pekanbaru, Bagaimana Dampaknya?
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis 5 September 2024.
Meski regulasi KTR baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, namun sudah menuai kekhawatiran dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi regulasi tersebut mengatur serta pembatasan ruang penjualan rokok.
Adanya pasal pelarangan penjualan rokok dinilai bisa berdampak terhadap sektor ekonomi. Mulai dari pedagang kecil hingga sektor kreatif (iklan, promosi, sponsor) terdampak sebab larangan KTR dengan zonasi 500 meter tidak boleh ada iklan, penjualan dan iven.
Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Datuk Seri H Marjohan Yusuf pun angkat bicara terkait hal ini. Menurutnya, regulasi KTR bukanlah hal baru diterapkan pada kota-kota besar.
"Sudah banyak kota-kota lain melakukan, terutama berkaitan dengan kesehatan, kebersihan dan sebagainya, dan juga untuk melindungi dari perokok pasif, secara keseluruhan," ujar Datuk Marjohan kepada RIAU ONLINE.
Dirinya menilai, penerapan kawasan tanpa rokok ini bukanlah seluruhnya, melainkan hanya kawasan tertentu yang sudah diatur oleh Perda.
"Karena ini sudah merupakan Perda dan sudah disahkan DPRD, tentu bagaimanapun juga harus didukung. Jadi, saya rasa kebijakan ini bukanlah kebijakan mengada-ngada, sebenarnya sudah lazim dilakukan pada kota-kota besar," jelasnya.
Mengenai adanya keberatan maupun sektor yang terdampak, Datuk Marjohan mengatakan bahwa pemerintah kota maupun wakil rakyat tentunya sudah memikirkan solusi.
"terkait dampak terhadap pedagang lemah lainnya, mungkin dari kota sudah memikirkan bagaimana jalan keluarnya, karena banyak juga program yang menyentuh UMKM, dan itu akan lebih menguntungkan. Kalau perlu modal mereka dikasih modal, diberi jalan keluar dan kemudahan," paparnya.
Lebih lanjut terkait implementasi penerapan KTR, Datuk Marjohan menilai regulasi bisa berjalan efektif jika dibarengi dengan sanksi. Pemerintah tentu perlu melakukan pengawasan maupun evaluasi.
"Merokok kan masih diperbolehkan, hanya saja pada tempat-tempat tertentu. Pemerintah saya rasa juga sudah memikirkan jalan keluarnya. Ini pastinya bakal ada pengawasan maupun evaluasi. Sehingga nanti jika ada sanksi bisa berjalan efektif, jika tidak kan tidak bisa," sebutnya.
"Penerapannya kan masih enam bulan lagi, sosialisasi secara menyeluruh, apa manfaat dan bagaimana jalan keluar sebagainya. Jadi yang penting ada komitmen kita sebagai warga untuk bersama melindungi terhadap perokok pasif," ulasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, mengatakan, regulasi KTR ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur lebih rinci tentang lokasi KTR serta sanksi yang akan diterapkan.
Saat ini, Pemko Pekanbaru sedang melakukan tahap sosialisasi mengenai perda ini sebelum penerapan penuh pada tahun depan. Selain sosialisasi, Perda KTR ini telah didaftarkan dan mendapatkan nomor registrasi.
Perda KTR telah menetapkan lokasi-lokasi spesifik sebagai KTR, termasuk radius dari area tersebut. Selain itu, daerah yang sepenuhnya ditetapkan sebagai KTR, termasuk larangan iklan rokok akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tulis Komentar