33 Perusahan Sawit Diduga Melakukan Tindak Pidana
GILANGNEWS.COM - Diduga beroperasi secara ilegal, 3 perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pihak pelapor dari LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR).
Usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau, (16/1/17), Koordinator KKR Fachri Yasin Sebagaimana dilansir kepada riauterkini.com, mengatakan 33 perusahaan yang barusan dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.
Ditambahkan Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," bebernya.
Tulis Komentar