Pekanbaru

Tak Nafkahi Anak Istri, Oknum Perwira di Polda Riau Dilaporkan Istrinya

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Wajah ibu rumah tangga bernama Minarti (37) tampak galau. Pasalnya, ibu tiga anak yang tinggal di jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru itu, telah habis kesabarannya. Iaterpaksa melaporkan suaminya Kompol S yang merupakan oknum perwira Polda Riau yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

Laporan itu disampaikan korban bersama pengacaranya Maryan SH, Senin (16/10/2017) ke Polda Riau. Dalam laporan tersebut korban mengaku jika oknum perwira polisi tersebut telah menelantarkan ketiga anak hasil buah pernikahan mereka sejak tahun 2013 lalu.

Awalnya laporan korban ini tak diterima. Namun setelah berkoordinasi, akhirnya laporan korban diterima juga.

Dalam konferensi persnya, kuasa hukum korban, Maryan SH, mengatakan bahwa oknum perwira menengah di Polda Riau tersebut bermasalah dengan wanita yang dinikahi secara sirih Minarti P. Dari hasil buah perkawinan tersebut, pasangan ini dikaruniai tiga orang anak.

“Setelah menikahi secara siri hingga saat ini, suami saya yakni Kompol S tidak pernah menafkahi anak hasil dari perkawinan kami," kata Minarti.

Menurutnya, sebelumnya ia juga pernah melaporkan suaminya itu secara kedinasan. Dan waktu itu, suaminya mendapat teguran tertulis dan mutasi yang bersifat Demosi yang dikeluarkan oleh Direktur Pam Obvit Polda Riau pada tanggal 30 Maret 2016 lalu.

Terkait putusan tersebut, ternyata suaminya masih saja mengelak dengan pertanggungjawaban terhadap buah perkawinan mereka.

Ia juga sudah melakukan koordinasi kepada suaminya itu, tetapi itikad baik untuk menafkahi anak tidak ada hingga sampai saat ini.
     
Sementara itu kuasa hukum korban, Maryan SH menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih pada tim Opsnal Polda Riau yang telah menerima laporan kliennya.

Ia berharap kasus yang dialami kliennya diusut hingga tuntas dan dapat diproses secepatnya.

Maryan mengatakan, dalam laporannya oknum polisi itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yakni tentang diskriminasi dan penelantaran terhadap anak. Pasal tersebut dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
     
Sebelumnya korban melalui kuasa hukumnya juga telah mensomasi oknum polisi tersebut. Tapi secara pribadi oknum tersebut menolak somasi tersebut dan mengatakan kalau mereka tak pernah menikah melainkan hanya pacaran.

Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Nandang melalui Kabid Humas Kombes Guntur Aryo Tejo SIK MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban.

"Benar, korban telah melaporkan kasus tersebut pada Senin (16/10/2017) siang. Apabila nanti terbukti pelaku akan diberikan sanksi secara kedinasan dan hukuman pidana," kata Guntur.

 


Tulis Komentar