Polisi Setop Penyelidikan Kasus Ahok 'Jilid II'
GILANGNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.
Dalam dokumen yang diterima dari Novel disebutkan bahwa objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daddy Hartadi membenarkan pihaknya telah menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang dilayangkan Novel terhadap Ahok, Rabu (24/1/2018) silam.
Tulis Komentar