Nasional

Senpi Milik Gatot Disebut dari Mantan Kasad Wismoyo Arismunandar

Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa menghadirkan seorang saksi yaitu penyanyi

GILANGNEWS.COM - Dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api ( senpi), dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, Selasa (30/1/2018), kembali muncul pembahasan soal asal-usul dua senjata api yang dimiliki Gatot.

Dalam keterangannya, Gatot menyebut senjata jenis Glock dan Walther itu diberikan pengusaha Ary Suta. Ia pernah menanyakan dari mana Ary Suta mendapatkannya, dan disebut berasal dari mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar.

"Itu diberi salah seorang pejabat TNI, katanya dari Pak Siswoyo Arismunandar, mantan Kasad. Dulu dia (Ary Suta) dekat sekali dengan TNI. Ini senjata TNI katanya, kalau tidak salah dengar Kopassus atau mana gitu yang Glock," kata Gatot dalam sidang.

Gatot bercerita, kedekatan Ary Suta dengan kalangan TNI diketahui banyak orang. Menurut Gatot, ayah Ary Suta seorang anggota TNI. Tak hanya senjata milik tentara, Ary Suta juga disebut memiliki kendaraan-kendaraan TNI.

Pengakuan Gatot soal asal-usul senjata itu dibantah Ary Suta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Ary mengaku tak pernah memberi senjata maupun ratusan butir amunisi ke Gatot kendati keduanya berteman baik. Namun ketika sidang, Ary sama sekali tak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, pada 28 Agustus 2016. Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan, dia positif menggunakan narkoba.

Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi.

Terkait kepemilikan dua senpi, Gatot didakwa Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Darurat No 12/1951.


Tulis Komentar