Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan 122,5 Gram Sabu
GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau musnahkan 122,5 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (15/2/2018).
Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP J Manurung mangatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penangkapan dari tersangka atas nama Misri alias Nanang (35).
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan 122,5 gram Sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air yang dilarutkan ke dalam cairan pembersih. Hal ini bertujuan agar air tersebut tidak bisa digunakan kembali.
AKBP J Sembiring mengatakan bahwa penangkapan atas tersangka dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar, yang masih termasuk kedalaman wilayah hukum Polda Riau.
Tulis Komentar