Pekanbaru

Dugaan Korupsi di Dispora Riau, Sekdaprov Riau Diperiksa Jaksa

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (21/3/2018). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau tahun 2016.

Ahmad Hijazi dimintai keterangan di aula ruang Pidsus lantai dua Kejati Riau. Pemeriksaan dilakukan tertutup oleh penyidik, Zulkifli Lubis.

Mengenakan kemeja putih, Ahmad Hijazi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Meski sedikit kaget mengetahui kehadiran wartawan, tapi dia tetap memberikan komentar terkait pemanggilan tersebut.

Ahmad Hijazi membenarkan kalau dirinya dipanggil terkait proyek di Dispora Riau. "Sambil diskusi saja tentang mekanisme anggaran, tatib di DPRD dan lainnya," ucap Ahmad Hijazi.

Ahmad Hijazai enggan merincikan terkait perkara itu. Dia terus berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di halaman depan kantor Kejati Riau.

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait Dispora. Namun, dia tak merinci siapa saja yang diperiksa.

Di antara saksi tersebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Riau. "Sementara sudah (ada saksi yang diperiksa). Sudah banyaklah. Sepuluh orang lebih," kata Subekhan.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.

Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka.

Dugaan penyimpangan itu merupakan  tindaklanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek  sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 .

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggi Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Awalnya dana yang diajukan Rp5 milar. Namun dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar.

Saat proyek dilaksanakan, Kabid Sarana Dispora Riau dijabat Mislan yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.


Tulis Komentar