Pekanbaru

Dini Hari, Mahasiswi UIN Terjaring Sidak DPRD di Karaoke Koro-Koro

Salah seorang pasangan muda mudi yang mengaku Mahasiswi Universitas Islam Negeri saat berada di Karaoke Koro - koro pukul 00.22 Wib

GILANGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan sidak kesejumlah tempat hiburan di Pekanbaru Senin (16/4) malam , salah satunya yaitu Karaoke keluarga Koro-koro di Jalan HR Soebrantas.

Sidak yang dipimpinan langsung oleh dua Pimpinan DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga dan Sondia Warman dan ikuti oleh anggota lainnya seperti Ida Yulita Susanti, Masni Ernawati, Sri Rubianti, Zulfan Hafis, Puji Daryanto, Yose Saputra, Tarmizi Ahmad, Maspendri, Heri Pribasuki.

Dalam sidak tersebut  turut hadir Ketua PWI Pekanbaru Agustiar beserta beberapa pengurus PWI Pekanbaru untuk melihat kehidupan malam di Kota Pekanbaru.

Ketika rombongan memasuki Karaoke Koro-Koro, sejumlah anggota DPRD geleng-geleng kepala melihat banyaknya anak-anak remaja berpasang – pasangan keluar masuk meski jam telah menunjukkan pukul 00.22 Wib. Bahkan saat ditanya identitas mereka, salah seorang wanita berhijab tersebut mengaku seorang mahasiswi Universitas Islam Riau.

Melihat kondisi tersebut, Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti menyampaikan kekesalannya dan menyampaikan bahwa Karaoke keluarga Koro – Koro ini jelas merusak akhlak dari generasi bangsa.

“Coba lihat, sudah pukul 00.22 Wib masih ada muda-mudi yang keluar masuk untuk berkaraoke disini, rata rata umur mereka ini sekitar 20 tahun kebawah, apakah ini tidak merusak generasi bangsa kita” jelas Ida.

Rombongan DPRD langsung memasuki ruang tunggu Koro-Koro untuk melihat perizinan yang diberikan pemerintah untuk jam operasional mereka, namun pihak management tidak dapat memperlihatkan izin tersebut.

Ari Manager Operasional Koro-Kora menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki seluruh perizinan namun saat ini dokumen semuanya di kantor. “ izinnya semua lengkap, tapi ada didalam kantor pak” ujar Ari menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Jhon Romi Sinaga.

Saat ditanya sampai jam berapa operasional Koro-koro, Ari menyebutkan bahwa mereka buka sampai pukul 02.00Wib setiap harinya. Namun kalau berdasarkan Perda tempat hiburan buka sampai pukul 22.00 Wib.

Karena dianggap telah melanggar dari Perda maka Pimpinan DPRD meminta Ari untuk menutup tempat usahanya tersebut.

“Jadi anda sudah tahu bahwa jam operasional anda sudah habis, kenapa masih buka juga, apa yang harus anda lakukan sekarang “tanya Jhon Romi

Dengan sigap Ari langsung memerintahkan kepada seluruh karyawannya untuk meminta seluruh tamu keluar dari ruangan karaoke.

Setelah menunggu 10 menit ternyata tidak semua pengunjung yang turun, akhirnya seluruh anggota DPRD langsung naik dan melihat seluruh ruangan karaoke dan ternyata masih ada ratusan dari pengunjung yang bernyanyi diruangan tersebut, akhirnya anggota DPRD meminta para pengunjung untuk keluar dari ruangan mereka masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga menyampaikan bahwa Koro-Koro tidak dapat menunjukkan izin mereka kepada kita, dan mereka jelas telah melanggar dari Perda No 3 Tahun 2002.

“Karena mereka tidak dapat memperlihatkan izin mereka maka kita akan panggil management Koro-koro dan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap jam operasional Koro-koro yang telah melanggar aturan ini” jelas Romi.

Ditegaskan Jhon Romi, DPRD akan melihat kerja nyata dari Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap Perda yang ada, jika Kasatpol PP tidak sanggup untuk melakukan penertiban maka kita minta ganti Kasatpol PP.

“Kita lihat apakah bias Kasatpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban ini, jika dalam minggu ini masih saja ada tempat hiburan yang buka melewati batas waktu yang terdapat dalam Perda, maka kita minta ganti Kasatpol PP nya karena tidak sanggup untuk melaksanakan tugas” tutur Romi.

 


Tulis Komentar