Pekanbaru

80.604 Batang Rokok Ilegal Disita

GILANGNEWS.COM - Puluhan ribu rokok ilegal disita Bea Cukai Pekanbaru. Tak tangung-tanggung, jumlahnya mencapai 80.604 batang rokok.

Seperti yang diucapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono, puluhan ribu rokok ilegal ini disita dari sejumlah toko kelontong yang berada di Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Prijo Andono menjelaskan, 80.604 batang rokok ilegal ini terdiri atas luffman mild putih jenis sigaret kretek mesin (SKM), luffman merah jenis sigaret putih mesin (SPM), luffman jenis SPM, GR jenis SKM, RMX biru jenis SKM, serta jenis RMX hitam jenis SKM.

"Ya jenisnya berbeda beda, terbanyak yang disita rokok merk luffman jenis SPM. Totalnya mencapai lebih kurang 19.660 batang," terangnya, Kamis 19 April 2018.

Prijo Andono menambahkan, dari hasil 80.604 batang rokok sitaan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai sebesar Rp54.091.560.

"Kerugian negara tidak tanggung-tanggung, ditafsir besarnya mencapai Rp29.115.420. Bayangkan ini baru satu produk rokok saja, sudah berapa banyak negara kita dirugikan akibat barang ilegal ini," tegasnya.

Sementara untuk pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, Prijo Andono menuturkan Bea Cukai Pekanbaru tidak memberikan sanksi lebih jauh. Pemilik toko hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulang menjual rokok ilegal. Baik yang menggunakan pita cukai palsu, maupun tanpa pita cukai.

"Bea Cukai tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi jika kedepannya masih ditemukan pelanggaran yang sama," pungkas Prijo.


Tulis Komentar