Nasional

Sidang Vonis Setnov, Polisi Kerahkan Ratusan Personel

Ilustrasi demonstrasi di Pengadilan Tipikor saat sidang Setya Novanto.

GILANGNEWS.COM - Ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mereka ditempatkan di beberapa titik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sekitar 140 personel, dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4).

Saiful mengatakan pihaknya menerapkan sistem pengamanan secara berlapis yang dibagi menjadi tiga ring. Menurut dia, pengamanan dilakukan mulai dari ruang sidang, halaman pengadilan, hingga depan pengadilan.

"Seperti biasa kami amankan di dalam, halaman dan luar," tuturnya.

Saiful mengatakan pihaknya akan fokus mengamankan di luar pengadilan lantaran polisi menerima pemberitahuan akan ada demo yang digelar oleh dua kelompok mahasiswa. Dia menyebut ada sekitar 100 orang yang menggelar aksi tersebut.

"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," kata dia.

Setnov telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Ketua DPR itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait vonis perkara korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

KPK juga menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mantan Bendahara Umum Golkar itu dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP.

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tulis Komentar