Nasional

Setnov Disebut Hakim Terima US$7,3 Juta dan Jam Richard Mille

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menerima uang sejumlah US$7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 seharga US$135 ribu dari proyek pengadaan e-KTP.

Uang tersebut merupakan bagian komitmen fee para penggarap proyek e-KTP, yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, kepada Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014.

Penyerahan uang kepada Setnov diberikan melalui koleganya Made Oka Masagung yang memiliki perusahaan di Singapura dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada akhir 2011 sampai Februari 2012.

"Bahwa Made Oka Masagung telah menerima transfer sejumlah US$3,8 juta, dengan rincian menerima melalui rekening atas nama OEM Investment Plt Ltd sejumlah US$1,8 juta dan melalui Rekening Delta Energy Plt Ltd di Bank DBS Singapura sejumlah US$2 juta," kata anggota hakim Ansyori Syarifudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

Hakim Ansyori menyebut pada awal 2012, Setnov kembali meminta kepada Andi Narogong untuk menyelesaikan sisa pemberian fee terkait proyek e-KTP. Lantas pemberian kali ini dilakukan melalui Irvanto lewat money changer yang ada di Indonesia maupun luar negeri.

"Dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo telah menerima dari 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012, dengan cara menukar pada money changer... Total uang yang diterima Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$3,5 juta," tutur hakim Ansyori.

"Total uang yang telah diterima Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$7,3 juta," kata hakim Ansyori menambahkan.

Selain itu, hakim Ansyori menyebut Setnov telah menerima jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian jam tangan dilakukan Andi Narogong karena Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.

Namun, jam tangan mewah itu dikembalikan Setnov kepada Andi Narogong setelah KPK mulai mengusut proyek e-KTP.

"Pemberian tersebut karena jasanya (Setya Novanto) yang telah memperlancar proses penganggaran e-KTP. Pemberian jam itu telah dikembalikan terdakwa Setya Novanto karena ribut-ribut KTP elektronik yang sudah disidik KPK," tutur hakim Ansyori.

Majelis hakim pun menilai Setnov telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Setnov saat membacakan pledoi atau nota pembelaan membantah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, Setnov dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.


Tulis Komentar