Hukrim

Polisi Sita 142,8 kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang masuk dalam jaringan narkotika Aceh - Jakarta. Dari penangkapan tersebut didapati sebanyak 142,8 kilogram narkotika jenis ganja.

Keenam orang yang ditangkap adalah XL alias IBR, HT alias HR, NSN alias PC, JV alias YF, FS alias MBI dan DN alias OT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut hasil pengembangan penangkapan pada 28 Agustus 2017 atas dua tersangka berinisial SD dan HSB di Rest Area Tol Merak.

Saat penangkapan HSB tewas setelah melakukan perlawanan. Dari keduanya didapati sebanyak 225 kilogram ganja.

Penangkapan pun kembali dilakukan pada 13 Oktober 2017 terhadap empat orang berinisial SS alias AG, SR alias RZ, GSW alias GR dan YL alias JL. Dalam penangkapan itu JL melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak.

Dari penangkapan itu didapati 386 kg ganja yang disembunyikan di dalam dinding depan bak truk yang sudah dimodifikasi.

"Setelah dilakukan pengembangan kami mendapat informasi ada pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/4).

Usai mendapatkan informasi tersebut, Argo mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ke Sumatera Utara pada awal April 2018. Penangkapan pun kembali dilakukan pada 9 April 2018 dengan seorang sopir berinisial HT alias HR yang membawa 142,8 kg ganja di dalam truknya.

"Tersangka HT menerangkan bahwa ganja tersebut berasal dari daerah Indrapuri Banda Aceh dan dikendalikan oleh ZL alias IBR. Saat dilakukan pencarian ternyata ZL sudah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung berkaitan hasil sidang kasasi perkara narkotika jenis ganja juga," tuturnya.

Kemudian, Argo mengatakan pada Kamis (19/4) lalu pihaknya melakukan penangkapan PC, YF, MBI dan OT di depan kantor Samsat Karawang, Jawa Barat.

"Dari keterangan para tersangka penerima ganja tersebut dikendalikan oleh NC, JY yang berada di LP Cipinang," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 115 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Larangan Peredaran Miras saat Ramadan

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan minuman keras (miras) ilegal tidak boleh lagi beredar di bulan Ramadan yang mulai berlangsung pada pertengahan Mei mendatang.

Pesan tersebut disampaikan Tito kepada seluruh kepala kepolisian satuan wilayah dari tingkat daerah hingga resor saat memimpin konferensi video pada Selasa (24/4).

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Tito dan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin meminta segenap jajarannya untuk memberantas peredaran miras ilegal agar tidak mencederai bulan Ramadan.

"Wakapolri dan Kapolri (memerintahkan) agar para Kapolda serius menangani ini dan para Kapolres juga. Tidak boleh lagi peredaran alkohol. Jangan sampai mencederai hari besar keagamaan nasional, khusunya bulan puasa ini ada gangguan-gangguan yang diakibatkan masalah alkohol," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Jenderal bintang dua itu pun menuturkan, pihaknya menangani kasus miras ilegal ini dengan serius, mengingat banyaknya jumlah korban tewas dan terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Dia pun menuturkan, total korban hingga saat ini adalah 141 orang.

Lebih jauh, Setyo berharap, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera membuat regulasi demi memperketat peredaran alkohol di Indonesia. Dengan demikian, lanjutnya, alkohol dan mibuman sejenis lainnya tidak mudah disalahgunakan.

"Ini momentum bagus untuk revisi regulasi biang alkohol, metanol yang selama ini tanpa pengawasan yang harus diawasi. (Targetnya) tidak ada lagi peredaran alkohol secara ilegal," kata dia.


Tulis Komentar