Pekanbaru

Ban Serap Fortuner Berisi 8 Kg Shabu, Warga Dumai Ditangkap di Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melakukan konferensi pers di Lobi Polresta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018.

Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira pukul 13.00 wib mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl Jend Sudirman Simpang Tugu Payung Kel Simpang Tiga Kec Bukit Raya Pekanbaru.

Polsek Tampan di-back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki warga Dumai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SH SIK memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih. Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama inisial HE.

Tersangka HE saat itu sedang melintas di jalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec Bukit Raya Pekanbaru diberhentiakan dan diperiksa oleh pihak Kepolisian.

Saat dilakukan penghadangan, tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 paket bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih.

Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik bosnya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp30 jt sekali pengiriman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan, bahwa tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu ke Jakarta.

Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 tahun kurungan, dan dalam hal kasus penyalahgunaan Narkoba ini tersangka disangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

"Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut," pungkas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam wawancaranya dengan media.


Tulis Komentar