Pekanbaru

Polda Riau Gerebek E-Zone, Praktik Judi Beromset Ratusan Juta Sehari

GILANGNEWS.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek tempat permainan E-Zone, di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Rabu malam (30/5/2018). Dalam satu hari, tempat itu beromset ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto, mengatakan, lima orang pelaku diamankan dari tempat permainan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan itu. Mereka adalah pemilik arena pemainan KL dan empat orang karyawannya berinisial Sap, LS alias Atas, hen dan Ay.

Hadi menjelasan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Kita lakukan penyelidikan dan temukan adanya praktik perjudian. Kita tangkap pada pukul 21.00 WIB," ujar Hadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Kamis (31/5/2018).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp75.450.000.

Arena permainan E-Zone mendapat izin untuk permainan ketangkasan anak. Mesin yang ditampilkan juga tentang permainan anak-anak. Dari ratusan mesin, dua diantaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.

"Aktivitasnya menukar koin untuk permainan. Dari permainan itu didapat voucher untuk ditukarkan uang langsung di TKP," kata Hadi.

Dari penyidikan sementara diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku. "Satu hari omset didapat pelaku mencapai ratusan juta rupiah," ucap Hadi.

Untuk saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum lakukan penahanan, pelaku masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tutur Hadi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp25 juta.


Tulis Komentar