Nasional

Niat jual motor, pemuda ini malah 'diperas' dan disekap 2 WNA di hotel

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Fauzi Firdaus benar-benar sedang apes. Niat menjual Vespa miliknya malah berujung pemerasan.

Sebagai penjual, Fauzi melakukan ragam cara agar pembeli mengetahui kualitas barang dagangannya. Salah satunya dengan mengunggah ke akun Instagram.

Gayung bersambut. Salah seorang pengikut di Instagramnya atas nama Abdelouahab Aouassa (28), yang belakangan diketahui berkebangsaan Aljazair, mengaku tertarik. Mereka terlibat komunikasi di Direct Messages hingga sepakat bertemu Hotel Rasuna Icon, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku diundang datang ke hotel. Di sana pelaku diajak ke kamar nomor 318 untuk tawar menawar. Di hotel, ada salah satu temannya berkewarganegaraan asing juga. Namanya Hisham Limkeseri (30) asal Maroko," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Indra Jafar di lokasi, Kamis (31/5).

Ternyata, ajakan itu hanya modus dua WNA tersebut untuk memperdaya Fauzi. Tak ada transaksi, dia malah disekap selama kurang lebih 15 jam.

"Jadi pas pelaku ngobrol-ngobrol. Salah satu pelaku mengancam. Terjadilah penyekapan," jelas Indra.

Tak cuma menyekap, harta benda korban juga dikuras. Setidaknya, korban mengalami kerugian hingga Rp 89 juta.

"Di situ barang-barang korban diambil. Bahkan ATM sudah digunakan beberapa kali. Hitungannya korban mengalami kerugian Rp 89 juta," ungkap dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diringkus di lokasi berbeda. Penyidik juga masih berupaya mengembangkan untuk mencari TKP lain maupun keberadaan barang yang sudah diperoleh kedua tersangka yang diduga sudah dijual kepada penadah.

"Ada yang ditangkap di Apartemen Kalibata City dan sekitaran Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square," ujar dia.

Kuras ATM korban Rp 98 juta

Dua WNA yang menyekap Fauzi di hotel berhasil menguasai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Lebih kurang Rp 98 juta berhasil dikuras. Uang puluhan juta itu digunakan untuk membeli barang-barang.

"Pelaku membeli handphone, iphone, jam tangan, dan emas itu pakai uang-uang tersebut," ujar Indra.

Di hadapan penyidik, Abdelouahab Aouassa mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Dia nekat melakukannya karena tidak punya uang.

"Dulu pernah mau buat bisnis rumah makan cuma tertipu. Makanya sekarang tidak punya uang," kata dia.

Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tulis Komentar