Pekanbaru

Kerugian Hanya Rp40 Ribu, Kejati Hentikan Penyidikan RTH Kaca Mayang

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, Pekanbaru. Penghentian dilakukan karena dari hasil audit teknis kerugian teknis dari RTH tersebut hanya Rp40.000.

"Perkara dihentikan. Atas dasar hasil audit teknis ini, penyidik menyimpulkan tidak dipenuhi unsur korupsi dalam perkara itu," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subhekan saat peringatan  Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58, Senin (23/7/2018).

Hasil audit teknis dilakukan tim ahli dari universitas di Sumatera Utara pada Februari 2018 lalu. Audit dibantu peralatan dan tenaga dari Kajati Riau.

Prosesnya dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak.

Sebelumnya, Subekhan menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp40.000 itu bisa dikatakan tidak mengalami kerugian negara. "Menurut kaca mata teknis karena nilainya Rp40 ribu, dibulatkan ke bawah sehingga bisa dianggap kerugian negara Rp0 rupiah," sebut Subekhan.

Subekhan menuturkan, pihaknya juga tidak akan melakukan upaya cek fisik ulang dengan ahli yang berbeda. Begitu juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kata dia, menyerahkan sepenuhnya atas hasil cek fisik yang telah dilakukan itu.

Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamaaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dalam RTH Tunjuk Ajar Integritas, terdapat 18 nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka sudah menjalani persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.

Selain itu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Untuk tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Juga Ramli yang merupakan anggota Tim Provional Hand Over (PHO). Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan.


Tulis Komentar