Nasional

Kontroversi Saung Mewah, Tempat 'Pesta' Napi Lapas Sukamiskin

Kanwil Kemenkumham Jabar membongkar 32 saung mewah di Lapas Sukamiskin. Saung ini punya beragam fasilitas dan digunakan oleh segelintir narapidana.

GILANGNEWS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membongkar 32 saung di Lapas Sukamiskin, Bandung. Aparat Kakanwil membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membongkar saung mewah yang keberadaannya kontroversial tersebut.

Pembongkaran dilakukan karena diduga saung tersebut dipergunakan oleh segelintir narapidana saja. Dari informasi beredar, hanya narapidana berduit yang bisa menyewa saung dengan beragam fasilitas ini.

Saung-saung itu konon dibangun atas swadaya narapidana. Tujuannya untuk dijadikan sebagai tempat 'nongkrong' narapidana ketika keluarga atau kolega mereka datang berkunjung.

Pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenkumham Jabar, Dodot Adi Kuswanto mengakui saung tersebut menyalahi aturan. Karena disinyalir hanya narapidana tertentu yang bisa menggunakan saung sebagai tempat besuk.

"Selama ini dipakai tempat mereka menerima kunjungan. Tempat kunjungan seharusnya berada di antara kantor dengan blok hunian. Standarnya kunjungan secara umum, tidak untuk pribadi-pribadi," ujar Dodot usai melaksanakan penertiban saung, Rabu (25/7).

Karenanya, usai pembongkaran ini pihak lapas akan membuatkans atu tempat saja yang bisa dijadikan lokas narapidana bertemu keluarga.

"Nantinya hanya dibuatkan satu tempat saja," sambungnya.

Dodot mengaku tak tahu sejak kapan saung tersebut didirikan. Apalagi, ia baru saja ditunjuk Menkumham Yasonna Laoly untuk menggantikan Kakanwil Jabar yang dicopot.

"Itu sudah berjalan sekian lama. Saya belum pernah di sini, saya baru bertugas dari Bangka Belitung jadi saya tidak tahu (persisnya sejak kapan)," ucap Dodot.

Saung-saung ini memiliki beragam ukuran dan sebagian besar terbuat dari bambu. Di sisi kanan-kiri masing-masing saung terpasang setengah dinding berbahan anyaman rotan dan beratap ijuk. Bahkan ada saung yang berlantaikan keramik dengan pondasi yang terbuat dari tumpukan bata merah.

Dari pembongkaran ditemukan sejumlah peralatan makan seperti piring, gelas, sendok, dan garpu yang tersimpan di lemari.

Informasi yang beredar, selain mewah, keberadaan saung itu menjadi kontroversi karena kerap dipergunakan para narapidana 'berpesta' bersama keluarga dan kolega. Di sini mereka bisa bebas bercengkerama atau menggelar acara, sambil menikmati makanan dan minuman yang disajikan.

Untuk bisa menggunakan saung, narapidana pun harus merogoh kocek. Tak diketahui pasti berapa uang yang dikeluarkan untuk menyewa saung ini.

Menanggapi informasi tersebut, Plt Kalapas Sukamiskin, Kusnali mengaku tidak banyak mengetahuinya. Termasuk soal informasi saung itu disewakan. Kusnali beralasan baru sehari menjadi Plt.

"Saya juga Plt baru satu hari ini. Jadi informasi-informasi itu saya dapatkan dari media. Terkait dengan pemanfaatan apakah diperjualbelikan atau disewakan wallahualam. Yang jelas perintah pimpinan barang tersebut harus dibongkar," kata Kusnali di Lapas Sukamiskin, usai pembongkaran.

Yang jelas, Kusnali mengakui saung-saung itu terindikasi dipergunakan oleh narapidana tertentu saja. Atas pemanfaatannya yang tak sesuai peruntukannya, maka pembongkaran dilakukan.

"Itu yang jadi permasalahan, karena pemanfaatannya tidak bisa dimanfaatkan semua, sehingga terindikasi bahwa saung dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, maka saung itu harus dibongkar," kata Kusnali.

Keberadaan saung mewah sempat membetot perhatian masyarakat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Salah satu yang diciduk adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan sejumlah penghuni lapas.

Usai OTT, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah dan izin luar biasa keluar masuk Lapas Sukamiskin. Keempatnya, yakni Wahid, Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.


Tulis Komentar