Nasional

Mahfud MD: JK Berhak Minta Kepastian Masa Jabatan Cawapres

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan setiap warga negara berhak menanyakan kepastian hukum, termasuk JK dalam menguji materi aturan cawapres.

GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Meskipun sebagian pihak menilai gugatan tersebut merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi.

"Biar itu hak JK dan HT (Hary Tanoesoedibjo (HT)/Perindo untuk nenanyakan (kepada MK), dan hak orang lain yang menganggap (pasal yang digugat) itu tidak benar," ujar Mahfud usai menghadiri simposium Nasional bertajuk "Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan" di Crowne Plaza Jakarta, Senin (30/7).

Menurut Mahfud, pasal 28 UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga. Oleh karena itu, jika ada warga yang merasa haknya terancam maka bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Secara prosedural itu sah saja seseorang menanyakan haknya, menanyakan kepastian hukum karena menrut UUD pasal 28 dikatakan setiap orang berhak mendapat kepastian hukum, untuk kepastian informasi. Kalau merasa tidak ada kepastian hukum bisa menggugat ke MK," kata Mahfud.

Namun demikian, kata Mahfud, MK juga punya hak untuk menilai UU tersebut inkonstusional atau tidak. Para pemohon sedianya tidak memaksa MK memutuskan sesuai keinginannya.

"Kalau MK mendengar pendapat lain bahwa hukumnya sudah pasti, biar MK menilai," kata mantan menteri Kehakiman tersebut.

Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan, persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali maka tidak boleh diajukan kembali setelahnya.

Namun Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menilai pasal tersebut multi tafsir. Secara spesifik pada soal "dua kali" karena bisa dimaknai secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Oleh karena itu, sedianya perlu diuji di MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. JK dalam perkara ini pun sudah menyatakan menjadi pihak terkait.


Tulis Komentar