Legislator

Anggota DPRD Minta Sekko Cabut Surat Edaran RT/RW Wajib Mundur

Anggota DPRD Pekanbaru Hj Yurni

PEKANBARU - (GILANGNEWS.COM) Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hj Yurni meminta kepada Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer untuk mencabut kembali Surat bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 perihal inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Yurni menilai bahwa ada unsur politik dan intervensi dari pemerintah kepada RT dan RW yang saat ini maju sebagai Calon Anggota DPRD, " Mengapa baru sekarang pemerintah  mengeluarkan surat edaran (SE) agar RT/RW yang maju sebagai calon anggota DPRD wajib mundur, padahal Permendagri ini sudah dari tahun 2007 " jelasnya.

Dijelaskan Yurni, sebelum saya menjadi Anggota DPRD Pekanbaru, saya adalah seorang RW. Setelah dua tahun dilantik jadi Anggota DPRD  masa jabatan RW saya habis dan masyarakat meminta kembali saya untuk menjadi RW, bahkan saat itu yang melantik saya sebagai RW adalah Walikota Pekanbaru yang dihadiri oleh Camat dan Lurah, tuturnya.

Artinya, kalau memang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik, kenapa SK saya selaku RW dikeluarkan dan bahkan penyerahan SK tersebut disaksikan langsung oleh Walikota, ujar Yurni.

Yurni menilai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekko Pekanbaru ini kental dengan nuansa politik karena dikeluarkan pada saat ramainya RT dan RW mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD. 

"Permendari dikeluarkan tahun 2007, kenapa sudah 11 tahun baru dikeluarkan SE nya dan pada saat proses pencalegan pula. Kalau mau mengikuti aturan mestinya dikeluarkan dulu Perwako baru SE, dan waktunya juga tidak sampai selama ini" tutur Yurni.

Disindir Yurni, pemerintah kalau seandainya tidak sanggup lagi memberikan honor atau insentif RT dan RW jangan membuat gaduh seperti ini, mereka (pemerintah,red)  pikir sepadan insentif yang mereka berikan itu  dengan pekerjaan yang dibebankan kepada RT dan RW tanya Yurni.

Ditegaskan Yurni, SE yang dikeluarkan oleh Sekko Pekanbaru ini adalah tindakan yang sewenang-wenang kepada RT/RW dan kita minta Sekko secapatnya mencabut kembali SE tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kota Pekanbaru perihal inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.

Surat bernomorkan 100/POTDA-462/VIII/2018, tertanggal 21 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, atas Walikota Pekanbaru menjabarkan empat point penting.

Berikut isi surat tersebut:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan, dengan ini diminta sebagai berikut.

1. Bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik.

2. Sehubungan hal tersebut dengan telah dikeluarnya Daftar Calon Anggota Legislatif sementara (DCS) 2018 oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, agar saudara menginventarisasikan RT/RW diwilayah saudara yang terdaftar dalam DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.

3. Bagi perangkat Ketua RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat menghentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

4. Kepada saudara camat untuk tidak lagi membayarkan honorarium atau insentif bagi ketua RT/RW yang terdaftar pada calon legislatif, terhitung mulai tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU, KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru.


Tulis Komentar