Nasional

Pengadilan Tolak Banding Meiliana soal Protes Suara Azan

Terdakwa kasus penodaan agama Meliana ditolak bandingnya oleh Pengadilan Tinggi Medan.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa penodaan agama Meiliana. Wanita asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penodaan agama Islam karena memprotes pengeras suara azan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Daliun Salian itu menyatakan terdakwa Meiliana terbukti dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 A KUHP.

"Hari ini telah diputuskan perkara atas nama terdakwa Meiliana, yang pada putusan tingkat pertamanya telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno usai persidangan di PT Medan, Kamis (25/10).

Menurut Adi, majelis hakim PT Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan mengenai pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk Meiliana.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa Josua Rumahorbo menyatakan akan mengajukan upaya hukum lainnya. Namun, Josua belum mau mengungkapkan langkah hukum yang akan ditempuh Meiliana tersebut.

"Jadi kami akan melakukan upaya hukum, koordinasi dulu dengan Meiliana," ujarnya.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Meiliana dianggap bersalah melakukan penodaan agama karena keluhannya soal volume azan di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara.

Keluhan Meiliana kemudian berujung pada proses hukum. Pada 2 Desember 2016, Haris Tua Marpaung resmi melaporkan perempuan 44 tahun itu ke polisi. Meiliana dilaporkan atas dugaan penistaan atau penodaan agama.

Selanjutnya pada 14 Desember 2016, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu (AMMIB) mengirim surat permintaan kepada Ketua MUI Kota Tanjungbalai agar pihaknya melakukan audiensi dan mengeluarkan fatwa perihal dugaan penistaan agama oleh Meiliana ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanjungbalai langsung merespons dan meneruskannya ke MUI Provinsi Sumatera Utara untuk memohon fatwa. MUI Sumut kemudian melakukan rapat terhitung dari 7 Januari sampai 24 Januari 2017. Mereka menghasilkan fatwa terkait masalah ini.

Ada tiga rekomendasi dari MUI Sumut dalam fatwa mereka. Salah satunya meminta polisi segera menindaklanjuti proses hukum Meiliana sesuai peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.

Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus ini dan menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melimpahkan berkas perkara Meiliana ke penuntutan. Jaksa kemudian melimpahkannya ke pengadilan pada 30 Mei 2018.

Meiliana kemudian menjalani sidang perdana pada 26 Juni 2018. Jaksa mendakwa Meiliana dengan Pasal 156 a KUHP subsider Pasal 156 KUHP.

Pada 21 Agustus 2018, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman pidana 1,5 tahun penjara kepada Meiliana.


Tulis Komentar