PEKANBARU- Kasus dugaan penggunaan ijasah palsu oleh calon DPD RI asal Riau berinisial E di Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau terus berlanjut.
Bawaslu Riau bahkan telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus tersebut.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, kasus dugaan ijazah palsu tersebut sedang berproses.
Pihaknya juga telah beberapa kali memanggil pihak terlapor untuk mengklarifikasi pihak terlapor.
"Para saksi sudah dipanggil, sementara pihak terlapor sudah beberapa kali kita mintai klarifikasi. Pelapor sangat kooperatif," ujar Neil Antariksa, Sabtu (11/5/2019).
Meskipun telah memanggil para saksi, namun Neil Antariksa masih enggan mengungkapkan saksi-saksi yang telah memenuhi panggilan Bawaslu Riau.
Hal itu kata Neil untuk menjaga privasi para saksi yang dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Riau menambahkan, pihaknya juga sudah meminta klarifikasi ke KPU Riau terkait ijasah yang digunakan oleh calon DPD RI tersebut.
Dari hasil klarifikasi ke KPU, Gema mengakui jika calon DPD RI tersebut memang menyertakan ijasah S1 yang dilaporkan ke Bawaslu Riau oleh warga.
"Iya, Ijasah S1 yang disertakan dalam pencalonan tersebut disertakan dalam pencalonannya sebagai DPD RI," ujarnya.
Hingga saat ini kata Gema, pihaknya telah memanggil 3 orang saksi.
Namun, kata Gema Bawaslu dan Gakkumdu ingin berhati-hati dan akan melanjutkan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Kalau untuk pihak terlapor kemungkinan akan kita panggil pada akhir minggu depan," ujar Gema.
Tulis Komentar