Nasional

Kasus Mirna, Hakim dapat Gunakan Bukti Tidak Langsung

Majelis Hakim memimpin jalannya sidang putusan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada

JAKARTA (Gilang News)- Hakim Partahi Tulus Hutapea, Anggota Majelis Hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengatakan, tidak perlu ada saksi mata yang harus melihat suatu perbuatan tindak pidana untuk membuktikannya.

"Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat memasukkan racun," ujar Partahi membacakan surat putusan terhadap Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Partahi menjelaskan, untuk memutuskan suatu perkara pidana, majelis hakim dapat menggunakan circumtance evidence atau bukti tidak langsung.

Partahi menuturkan, majelis hakim dapat mempertimbangkan siapa yang memesan minuman, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, dan apakah ada gerak-gerik yang mencurigakan.

"Bukti yang satu diperkuat dengan bukti yang lain kendati itu hanya menjadi circumtance evidence," kata dia.

Secara materiil, apabila Jessica tidak mau mengakui, sepanjang fakta-fakta terbukti dan berkesesuaian, maka secara obyektif Jessica telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana.

"Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan penuntut umum," ucap Partahi.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Link: Kompas.com
 


Tulis Komentar