Pekanbaru

Ini Strategi Pokok dan Kebijakan Pemko Pekanbaru Bidang Ketenagakerjaan

Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT, menerima penghargaan Pembina K3 Nasional dari Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakhiri
GILANGNEWS.COM- Pada bidang ketenagakerjaan, Pemko Pekanbaru telah mempunyai strategi pokok dan kebijakan. Menurut Ir H Johnny S MT, hal ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas dan siap bersaing.
 
Strategi pokok tersebut, katanya, Seni (7/11/2016), adalah peningkatan pengetahuan dan keterampilan pencari kerja dan lembaga pelatihan swasta, peningkatan   kualitas   sumber   daya   manusia   dalam   bidang ketenagakerjaan.
 
Selanjutnya, ujar Johnny, peningkatan intensitas dan kualitas pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan perlindungan pekerja perempuan dan anak, peningkatan   kualitas   perencanaan,  penyusunan   program   dan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan   dan   melancarkan  pelayanan   dan   kondisi   kerja   yang nyaman.
 
Lalu, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur, peningkatan   pemberdayaan   sarana   hubungan   industrial   dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan tepat.
 
Sementara kebijakan Pemko Pekanbaru, adalah meningkatkan sarana dan prasarana, aparatur dan tertib administrasi, meningkatkan kualitas lembaga pelatihan kerja, dan meningkatkan tata pengelolaan dan pengembangan manajemen lembaga pelatihan kerja swasta yang terakreditasi.
 
Selanjutnya, meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja, memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi, membangun jejaring diantara pemangku kepentingan, mengembangkan dan  meningkatkan  pelayanan Informasi Pasar  Kerja (IPK), meningkatkan penempatan berdasarkan azas terbuka, bebas, obyektif,adil, tanpa diskriminasi dan secara cuma-cuma.
 
Lalu, menempatkan tenaga kerja pada sektor formal, mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja sektor informal, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, menciptakan hubungan industrial  yang  harmonis dengan melindungipengusaha tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.
 
Meningkatkan fungsi bipartit, tripartit dan serikat pekerja, meningkatkan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, meningkatkan   kesejahteraan   tenaga   kerja   melalui  pembinaan   dan penyempurnaan sistem pengupahan.
 
Meningkatkan   penerapan   norma   kerja,  norma   Keselamatan   dan Kesehatan Kerja (K3), norma perempuan dan anak, menghapus pekerja anak dan mendorong kesetaraan gender,  meningkatkan   kualitas   dan   kuantitas   pegawai   pengawasketenagakerjaan.
 
Selanjutnya, kata Johnny, meningkatkan   peran   pengawas   ketenagakerjaan   dalam   penegakan hukum, serta peningkatan   kepatuhan   dan   pelaksanaan   peraturan   perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.***
 


Tulis Komentar