Riau

Polisi Tangkap 34 Ton Kayu, 4 Supir Lari

6 truk yang berisi kayu bulat hasil ilegal loging yang berhasil diamankan Polda Riau

GILANGNEWS.COM- Sudah sering ditindak dan pelakunya ditangkap, praktek perambahan hutan atau ilegal loging di kawasan lindung masih subur di Provinsi Riau. Bahkan dalam sehari, tepatnya pada Selasa (13/12/2016) lalu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 34 ton kayu dan 6 truk yang berisi kayu bulat hasil ilegal loging.

Ttidak ada perlawanan dari para pelaku ataupun kelompok masyarakat yang berusaha melindungi praktek ini. ‎Namun, 4 pelaku ataupun sopir pengangkut kayu berhasil lolos dari kejaran petugas.
 
"Empat sopir yang lolos ini terjadi di Jalan Lintas Timur, persisnya di Siakhulu, Kabupaten Kampar. Petugas hanya menangkap 2 sopir dan men‎gamankan 6 truk," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu (14/12/2016) siang.
 
Guntur menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu ilegal loging dengan tujuan ke beberapa shawmill di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.
 
34 ton kayu Meranti yang dilindungi  berhasil diolah pelaku ilegal loging@2016 Faktariau.com
 
Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membentuk tim yang terdiri dari 6 personil. Petugas kemudian mencegat 6 truk ketika melintas di jalan tersebut, di mana 4 sopir berhasil kabur.
 
"Kemudian 2 sopir yang diamankan dibawa ke Mapolda Riau sementara 6 truk dititipkan di Mapolsek Tampan, Pekanbaru. Begitu juga dengan 72 kayu bulat jenis Mahang dan Meranti berdiameter 40 centimeter," sebut mantan Kapolres Pelalawan ini.
 
Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AB. Keduanya merupakan warga Kabupaten Siak, dan diduga mengangkut kayu perambahan di hutan lindung di Sungai Mandau, Siak. Saat ini, petugas masih memburu cukong atau pemodal perambahan di kawasan tersebut.
 
"Dua sopir ini mengaku mendapat upah Rp 1 juta per trip atau sekali mengangkut kayu. Pengakuannya juga sudah dua kali melakukan hal serupa, di mana aksi pertama lolos," kata Guntur.
 
Selain memburu cukong atau pemodal, petugas juga tengah menyelidiki beberapa shawmill yang menampung kayu ini. Di ‎beberapa shawmill itu, kayu ini diolah menjadi palet atau kayu untuk pengemasan barang.
 
"Penampung akan diproses jika ‎terbukti bersalah dan akan dikenakan pasal 83 huruf C Undang Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan denda Rp 2,5 miliar dan penjara maksimal 5 tahun," tegas Guntur.
 
Sementara sopir yang diamankan bakal dijerat dengan 12 huruf e juncto Pasal 83 huruf c UU tersebut dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
 
Kemudian dihari yang sama, jajaran Polda Riau di Polres Meranti mengamankan sebuah kapal yang menarik 3 rakit berisi kayu ilegal loging. Dalam kasus ini diamankan SA selaku nahkoda kapal dan RU sebagai anak buah kapal.
 
Menurut Kapolres Meranti AKBP Barliansyah dihubungi terpisah menyebutkan, kayu tersebut diperkirakan memiliki berat 34 ton dan semuanya kayu Meranti yang sangat dilindungi serta tidak boleh ditebang.
 
"Kayu berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Riau dengan tujuan Tanjung Balai, Provinsi Kepulauan Riau," terang Barliansyah.
 
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal tengah mengusut keterlibatan pria berinisial JA. Pengakuan nahkoda kapal, kayu yang diangkut merupakan milik pria tersebut.
 
"Selain kayu 34 ton, dalam kasus ini diamankan sebagai barang bukti‎ sebuah kapal tanpa nama yang menarik kayu," ungkap Barliansyah.
 
Penulis: Syukur
Editor   : Zulfikri


Tulis Komentar