Nasional

Soal Restorasi Wilayah Kubah Gambut, San Afri Awang Sebut RAPP dan APP

Petugas pemadam kebakaran dari Departemen Kehutanan menyemprotkan air pada kawasan hutan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang Desa di Kampar, Riau di Indonesia, 6 September 2015. REUTERS/YT Haryono
Surat teguran, menurut dia, sudah dilayangkan namun surat balasan korporasi tidak menjawab apa yang sudah ditanyakan kepada mereka. Itu menjadi alasan tim monitoring mendatangi lokasi satu dari 9 perusahaan yang disurati yakni ke area bekas terbakar di kubah gambut milik PT Bumi Andalas Permai (PT BAP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis, 9 Februari 2017.

Secara simbolik tim monitoring melakukan pencabutan akasia berumur kurang dari setahun yang ditanam di bagian kubah gambut di area konsesi PT BAP. Dan, menurut Awang, Direktur PT BAP Sapto Nurlistyo pun ikut ke lapangan bersama tim monitoring dan membenarkan bahwa lahan yang ditanami akasia adalah lahan gambut bekas terbakar di 2015.

Alasan tim kali ini memilih mendatangi areal konsesi PT BAP karena telah memperhitungkan akses yang bisa dijangkau. Saat ditanya lokasi konsesi mana lagi yang akan didatangi, Awang mengatakan belum menentukannya, namun mekanisme kontrol terus akan dijalankan dan sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya melakukan proses penyiapan sanksi administratif terkait apa yang korporasi ini lakukan di lokasi terbakar.

"Kita siapkan itemnya. Termasuk tidak boleh lakukan penanamn di lokasi tersebut. Sesuai dengan ketua tim monitoring katakan kita akan lakukan juga pemantauan pada korporasi lainnya," ujar dia.

Berdasarkan catatan KLHK, PT BAP memiliki luas area konsesi 192.700 hektare yang area gambutnya terbakar pada 2015 lebih dari 80.000 hektare. Dari luas yang terbakar tersebut 60 persen merupakan kubah gambut (lahan yang cembung dan lebih tinggi dari daerah sekitar ini berfungsi sebagai pengatur keseimbangan air).

Isi surat peringatan dikirimkan kepada perusahaan secara garis besar meminta agar perusahaan yang areanya gambut dan terbakar tidak perlu lagi ada penyiapan lahan atau penanaman lahan sesuai Permen LHK Nomor P.77. Penghentian semua aktivitas di kubah gambut dan berkanal.

Selain itu, KLHK meminta perusahaan mencabut akasia pada area gambut bekas terbakar, mencabut akasia di kubah gambut dan berkanal, serta melakukan penyesuaian rotasi penanaman di areal bekas terbakar dan kubah gambut.***
 


Tulis Komentar