Pekanbaru

Ditres Narkoba Polda Riau Musnahkan 972,34 Gram Sabu dan 3.969 Butir Ekstasi

musnahkan sabu dan ekstasi

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Kamis (6/4/17), melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 4 tersangka kejahatan, berupa 972,34 gram sabu sabu dan 3.969 butir ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan 2 cara. Pertama untuk barang bukti sabu sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember besar yang sudah diisi dengan air dan dibuang ke dalam selokan. Sedangkan pil ekstasi dilarutkan dengan air dalam sebuah blender. Setelah itu dibuang ke dalam parit.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hari Ono kepada wartawan usai pemusnahan menyebutkan, barang bukti itu disita dari 4 tersangka dalam perkara, waktu dan tempat berbeda.

Untuk barang bukti sabu sabu disita dari tersangka N, EES UID dan AYN. Dari tangan tersangka AYN selain menyita 949,63 gram sabu sabu, polisi juga mendapatkan 3.969 butir pil ekstasi.

"Tersangka AYS ini kita tangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Seikijang, Pelalawan, 24 Maret lalu. Tersangka merupakan jaringan bandar narkoba antar provinsi," ungkapnya, dilansir riauterkini.***


Tulis Komentar