Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Nyono Mundur dari Ketua DPD Golkar Jawa Timur

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Minggu (4/2/2018).

GILANGNEWS.COM - Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, menyatakan akan mundur dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur. Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.

"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," kata Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Minggu (4/2/2018).

Nyono mengaku, awalnya uang yang diberikan oleh Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti akan ia gunakan untuk menyantuni anak yatim. Ia pun merasa tidak bersalah dan melanggar hukum sebab uang suap yang ia terima akan diberikan kepada anak yatim.

"Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," ujarnya.

Nyono menjalani pemeriksaan di KPK setelah ditangkap pada Sabtu kemarin di Stasiun Solo Balapan, Jawa Tengah.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB, Minggu. KPK menduga Nyono menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.

Uang suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono, kata Laode berjumlah Rp 275 juta.

"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan di gedung KPK, Minggu.

Uang yang diberikan kepada Nyono, lanjut Laode, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi kesehatan dari 34 puskesmas di Jombang.  Dana tersebut telah dikumpulkan oleh inna sejak Juni 2017.

Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menerima pungli untuk pengurusan izinnya.  Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018

"Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 434 juta," kata Laode.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta. Selain itu didapatkan juga uang dollar AS, sebesar 9.500 dollar.

Dalam kasus itu, Inna sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Nyono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Tulis Komentar