Nasional

Polisi Limpahkan Berkas Pemuda Pengancam Jokowi ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siang ini sudah mengirim berkas perkara RJT, pemuda pengancam dan penghina Presiden Jokowi, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

GILANGNEWS.COM -  Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara pemuda pengancam Presiden Joko Widodo, RJT alias S, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kini pihaknya masih menunggu keterangan Kejati DKI terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersebut telah dikirimkan hari ini.

"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim. Kami masih menunggu keputusan jaksa apakah P19 atau P21," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5).

Pada kasus ini baru satu orang yang jadi tersangka. Sementara lima rekan RJT masih berstatus saksi yang sudah diperiksa.

Argo menyebut, pemeriksaan terhadap lima rekan RJT untuk mencari siapa pengunggah video yang sempat viral tersebut.

"Masih saksi," tuturnya.

RJT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Meski demikian polisi tidak menahan RJT yang masih berusia 18 tahun. Selama proses hukum berlangsung RJT pun dititipkan di panti sosial yang berada di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasus RJT bermula dari rekaman video pengancaman dan penghinaan terhadap Jokowi yang viral. Rekaman video yang diambil dengan kamera ponsel tersebut terlihat RJT yang berkacamata tampil dengan bertelanjang dada. Dia pun berbicara dengan memegang dan menunjuk foto Jokowi.

"Jokowi gila, gue bakar rumahnya. Presiden gue tantang lu, cari gue 24 jam, lu enggak temuin gue, gue yang menang."

Namun, terdengar sedikit suara tawa di balik pengambil video itu. Saat menyatakan hujatannya kepada Jokowi, RJT pun sesekali tersenyum dan seolah menahan tawa saat mengucapkan kalimat-kalimat tersebut.


Tulis Komentar