Ketua Gerindra: Dana Kelurahan Tak Miliki Dasar Hukum
GILANGNEWS.COM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.
"Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya," kata Nizar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Nizar, yang memiliki nomenklatur dan dasar hukum adalah dana desa. Dia menjelaskan, dana desa dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berjumlah 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, filosofi memberikan dana desa itu supaya disparitas antara desa dengan kelurahan tidak terlalu jauh, seperti angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan dan kesehatan. "Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas. Multiplier effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ujar Nizar.
Tulis Komentar