Nasional

Lanjutan Sidang Jessica Hari Ini

Jessica Kumala Wongso
Gilangnews.com - Jessica Kumala Wongso kembali akan menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini. Penuntut umum telah menyiapkan sejumlah saksi.
 
Namun sayangnya penuntut umum belum membeberkan siapa saja saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang kali ini, Senin (15/8/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sebelumnya, penuntut umum mendatangkan saksi ahli digital forensik Christopher Rianto, pada sidang di hari Rabu, 10 Agustus 2016.
 
Saksi ahli itu menjelaskan isi CCTV yang ada di Kafe Olivier mulai dari Jessica hingga Mirna kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam. Ada beberapa momen yang disebut saksi ahli berkemungkinan besar Jesscia menaruh sianida di es kopi tersebut meski belum ada bukti jelas yang menunjukkan hal tersebut.
 
Atas kesaksian tersebut, Jessica menolak mentah-mentah. Menurutnya, bukti CCTV yang diterangkan oleh saksi adalah tidak asli.
 
Selain itu, tim kuasa hukum Jessica juga melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Kubu Jessica menilai Binsar telah melanggar kode etik hakim.
 
"Hakim Binsar bertindak tidak adil memihak dan melanggar asas-asas praduga tidak bersalah dan diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik hakim ketika mengadili perkara tersebut," kata perwakilan tim pengacara, Hidayat Bostam, kepada wartawan di Gedung KY Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
 
Pelanggaran yang dimaksud yaitu berbicara kasar, dan menghina penasihat hukum saat mengadili Jessica. Selain itu Binsar juga dinilai mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara dan menyatakan pendapatnya secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan. Dengan perilaku ini, Binsar dinilai dapat merugikan terdakwa.
 
Terlepas dari itu, hari ini PN Jakpus akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna. Para saksi yang dihadirkan masih dari pihak penuntut umum. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar