Lawan Arus, 122 Pemotor di Jaktim Ditilang
GILANGNEWS.COM - Polisi menilang 122 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan cara melaju lawan arah di Jakarta Timur. Penindakan ini sudah dilakukan sejak minggu lalu.
"Sudah dari hari Jumat kemarin," kata Kasat Lantas Polres Metro Jaktim, AKBP Sutimin kepada media, Selasa (23/7/2019).
Kegiatan razia dilakukan di daerah Klender karena ditemukan banyak pelanggar lalu lintas. Razia digelar di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya sekitar Pasar Klender.
Razia digelar dari pukul 06.00 WIB-selesai. Kegiatan serupa juga digelar di Pasar Gembrong.
Tulis Komentar