Riau

Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin, Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak

Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru, tepat berada di depan Kantor Gubernur Riau.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 13 orang camat di Kabupaten Siak, Senin (31/8/2020). Mereka diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

"Iya benar ada diperiksa. Ada 13 camat yang hadir," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (31/8/2020).

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Pada pukul 12.00 WIB, beberapa pihak yang dipanggil terlihat keluar dari gedung Kejati Riau untuk beristirahat makan dan salat.

Awalnya jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau memanggil 14 orang camat pada tahun 2014-2016. Namun hanya 13 orang yang hadir menemui jaksa penyelidik dan satu orang mangkir.

Terkait camat yang tidak datang, Hilman mengaku tidak ingat secara pasti. Namun ia memastikan akan melakukan pemanggilan ulang. "Nanti kita panggil lagi," ucap Hilman.

Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Riau, Nomor Print-13/L4/Fd/1/06/2020, tertanggal 18 Juni 2020. Sejumlah pejabat di Pemkab Siak sudah dipanggil.

Pemeriksa sudah dilakukan kepada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yan diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Jaksa penyelidik juga memeriksa Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Hendrisan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten siak, Nurmansyah.

Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak.

Pemeriksaan terhadap Indra berlangsung selama 14 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (24/8/2020). Ketua DPD Partai Golkar irit berkomentar terkait pemanggilan dirinya.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.


Tulis Komentar