Pekanbaru

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Ikan Kerumutan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Selasa (1/12/2020). Tersangka berinisial MR (34) merupakan warga yang berdomisili di Jalan Lintas Timur Pasar Baru Ukui, desa Ukui Satu Kecamatan Ukui.

Ia ditangkap di jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, kecamatan Kerumutan. Barang bukti yang berhasil diamankan dua bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, satu unit handphone Oppo dan Nokia warna hitam.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edy Harianto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dimana di lokasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro SH MM dan Kanit I Ipda Muharis beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tim mengamankan terduga pelaku di pasar Induk S4.

Salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan dan ditemukan barang bukti dua paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka diancam hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.


Tulis Komentar