Riau

KPK Periksa 7 Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Lingkar Barat Duri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang pihak swasta sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp152 miliar, Kamis (3/12/2020). Mereka jadi saksi untuk tersangka Muhammad Nasir, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Tujuh saksi itu adalah Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif selaku supplier pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu -Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Kemudian, saksi Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, dan Panangaran Harahap selaku supplier tanah. "Dipanggil dan diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Para saksi dimintai keterangan di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan saksi yang dilaksanakan sejak Senin (30/12/2020).

Ali mengatakan, penyidik masih membutuhkan ketenangan para saksi. Keterangan itu akan dimasukkan dalam berkas perkara Muhammad Nasir.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arlys Suhatman selaku Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.

Muhammad Nasir merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai. Di proyek multiyears ini, dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Ia telah divonis 10 tahun 6 bulan, denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono selaku kontraktor dan Melia Boentaran selaku kontraktor atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuataan ketiganya telah merugikan negara sebsar Rp156 miliar.

Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.


Tulis Komentar