Ekonomi

DPD REI Keluhkan Birokrasi Mendapatkan Rumah Subsidi yang Makin Sulit

Pembangunan rumah KPR bersubsidi yang dibangun PT Adhitama Group di Jalan Padat Karya Rumbai, Pekanbaru. Foto diambil Jumat (19/2/2021).**

PEKANBARU- Developer atau pengembang di Riau, kini mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Selain panjangnya birokrasi yang ditempuh, juga sistem yang diterapkan tidak terkoneksi dengan baik. 

Kondisi ini tentunya bertentangan dengan semangat dan program pemerintah, membantu masyarakat dalam ketersediaan perumahan bersubsidi. 

Seperti halnya proses aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (Sikasep), Sistem  Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang), hingga akan diberlakukannya aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (Sipetruk). 

Keluhan ini sudah banyak disampaikan pengembang yang ada di bawah bendera DPD REI Riau. "Ya, rumit dan berbelit-belit sistem yang ada sekarang. Ini kan sama halnya mempersulit, tentunya tidak sejalan dengan program Pak Presiden Jokowi," kata Bendahara DPD REI Provinsi Riau, H Yendrizal SE MM, Jumat (19/2/2021) kepada wartawan di Pekanbaru. 

Dijelaskan developer senior ini, bahwa saat pengembang ingin mempercepat melakukan proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bersubsidi, maka aplikasi SiKumbang mempersyaratkan adanya sertifikat Badan Usaha (SBU). 

Namun, pengajuan sertifikasi itu tidak bisa terproses, karena SiKumbang belum terkoneksi secara baik dengan sistem di LPJK. "Kami tidak bisa akad KPR selama SBU belum terbit. Kendala teknis ini sudah terjadi sejak Januari 2021 kemarin," tambahnya. 

Adanya aplikasi Sistem SiKumbang ke sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Akibatnya, proses pengajuan SBU dari developer ke LPJK menjadi terhambat. Padahal, SBU itu menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan akad KPR Bersubsidi di bank pelaksana.

"Jadi, saat manajemen konstruksi (MK) hendak memasukkan data NPWP, ternyata tertolak oleh sistem LPJK. Kasus ini langsung dialami oleh perumahan yang bernaung di bawah PT Adhitama Group. Bahkan juga dialami oleh banyak anggota REI Riau yang menyampaikan keluhan yang sama," tegas Yendrizal yang juga Komisaris PT Adhitama Group ini serius. 

Menurutnya, kebijakan dari aplikasi Sipetruk yang mengharuskan pengawasan perumahan, diawasi tenaga teknik yang memiliki sertifikat badan usaha.
Proses dari sistem sejak dimulai dari Sistem Registrasi Pengembang (Sireng), Sikasep, Sikumbang hingga aplikasi Sipetruk dalam memperoleh subsidi KPR yang dikeluarkan oleh PPDPP ( Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) selaku pemberi subsidi, membuat para pengembang atau developer merasa sulit, bahkan sangat ribet. 

Padahal, jika melihat dari kebijakan saat ini yang dikeluarkan Bank Indonesia, perihal pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), kredit/pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti. Yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan, yang akan diberlakukan Bank Indonesia pada 1 Maret 2021 nanti. "Jadi kebijakan DP 0 pereen baru berlaku 1 Maret 2021," katanya. 

Itu artinya, tambah Yendrizal, calon debitur dapat memperoleh KPR, tanpa harus membayar uang muka sama sekali. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan ekonomi nasional secara keseluruhan, dan peningkatan penjualan dalam sektor properti pada khususnya.

"Hal ini tentu tidak lah singkron dengan skema yang sedang berjalan, antara pihak pemberi kebijakan dan yang menjalankan kebijakan," terang Yendrizal lagi. 

Terkait persoalan ini, para pengembang di Riau, khususnya pengembang yang bernaung di bawah bendera DPD REI Riau mengharapkan, bagaimana sinkronisasi dalam perolehan rumah bersubsidi bisa maksimal. ***


Tulis Komentar