Sidang Korupsi Jembatan Bangkinang

Mantan Bupati Kampar Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika

GILANGNEWS.COM - Nama mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut dalam sidang perdana korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/2/2021).

Jefry disebut menerima uang Rp1,56 miliar dari PT Wijaya Karya (Wika) selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Di kasus ini, duduk dua terdakwa yakni Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

Persidangan digelar secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ferdian Adi Nugroho berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Jakarta.

Disebutkan, uang yang diterima Jefry Noer sebesar 110.000 Dolar Amerika Serikat atau Rp1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah senilai Rp100 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di tempat dan waktu berbeda medio Juli 2015.

JPU dalam dakwaannya juga tercantum nama Eva Yuliana yang juga istri Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar, Ahmad, Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar, Indra Pomi Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Kampar ketika itu.

HALAMAN SELANJUTNYA


Tulis Komentar