Sidang Korupsi Jembatan Bangkinang

Mantan Bupati Kampar Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ferdian Adi Nugroho dan kawan-kawan disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan, memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

HALAMAN SELANJUTNYA


Tulis Komentar