Riau

Alasan Keluarga, Kepala BPKAD Kuansing Tidak Penuhi Panggilan Jaksa

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif 2019, Selasa (16/3/2021). Namun, ia tidak hadir.

Pemanggilan dengan status sebagai tersangka terhadap Hendra merupakan yang pertama. Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, pada pemanggilan pertama ini Hendra tidak datang dengan alasan sedang ada urusan keluarga. 'Tidak datang dengan alasan disampaikan pengacaranya ada urusan keluarga," kata Hadiman.

Hadiman menyebutkan, piihaknya langsung membuat panggilan kedua terhadap Hendra. Ia dijadwalkan kembali diperiksa pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Bila pangilan kedua juga tidak hadir, maka penyidik membuat surat panggilan ketiga pada hari Jumat, untuk diperiksa pada Senin, 22 Maret 2021, jam 10 pagi," tutur Hadiman.

Murni Penegakan Hukum

Terkait penanganan kasus ini, Hadiman menegaskan murni penegakan hukum dan bukan berdasarkan pesanan seseorang. Menurutnya, pengusutan berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi ke Kejari Kuansing.

"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," jelas Hadiman.

Dia kembali menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tegas Hadiman.

Dalam kasus ini, Hendra mengatakan dirinya dikriminalisasi dan dizolimi. "Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal," kata Hadiman.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp 600 juta. Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung.

Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta. "Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," ucap Hadiman.

Dituding Intervensi Proyek

Pada kesempatan ini, Hadiman menyampaikan kalau dirinya tidak ada meminta proyek di Kuansing. Hal ini sebagai bantahan atas tudingan kalau ia meminta proyek ke pemerintah daerah.

"Saya selaku Kajari Kuansing beserta seluruh kasi dan staf, saya selalu mengingatkan agar tidak meminta-minta proyek dan meminta minta uang ke Pemda. Jika ada tuduhan itu, tidak benar," tegas Hadiman.

Hadiman juga menyatakan, dirinya tidak mengintervensi proyek di Kuansing. "Itu salah alamat dan salah sasaran. Kalau ada Kajari mengintervensi proyek tolong ditunjukkan dinas apa dan dalam proyek apa l,agar jelas yang disebutkan, jangan asal ngomong tapi bukti," tutur Hadiman.

Diketahui, surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan untuk tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi, (uang) buat operasional pimpinan," kata Hadiman.

Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. "Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung," tutur Hadiman

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang itu diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).

Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi. "Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman.


Tulis Komentar