Pekanbaru

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Sri Deviyani bersama kuasa hukumnya Mirwansyah, MH, melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ke Propam Polda Riau

GILANGNEWS.COM - Sri Deviyani bersama kuasa hukumnya Mirwansyah, MH, melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ke Propam Polda Riau dikarenakan diduga tidak bekerja sesuai prosedur. Kedua penyidik tersebut adalah Iptu RP, dan Brigadir SP.

Mirwansyah mengatakan, kedatangannya bersama kliennya terkait pelaporan pengaduan di Propam Polda Riau terkait dugaan penyidik yang diduga melakukan unprosedural perihal laporan pengaduan oleh saudara EM.

"Kita persoalkan terkait adanya dugaan laporan pengaduan yang dihilangkan Berita Acara Berapa (BAP) nya. Kemudian ada saksi yang mengetahui persitiwa Buk Devi dan saudara EM yang kemudian hilang, saksi tersebut awalnya memberikan keterangan BAP di Polda Riau tahun 2018 namun dihilangkan," ujar Mirwansyah, Rabu (28/7/2021).

Oleh karena itu, kedatangan mereka sebagai bukti kecintaan terhadap Polri, agar penyidik dalan melakukan tugasnya tidak semena-mena bertujuan untuk merevisi dan memperbaiki ke depannya.

"Tadi kami juga datang ke kantor Kabag Wassidik seperti apa kejelasan ini, namun beliau tidak ada sehingga kami masih belum dapat jawaban perihal kasus ini. Kami juga sudah konfirmasi tadi ke Propam Polda Riau terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun mereka belum bisa keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses," jelasnya.

Ia berharap dalam proses ini, segala kewenangan penyidik dan penyelidik tidak mencederai hak kliennya. Apabila hak kliennya dicederai, maka sudah tepat melakukan pelaporan ke Propam Polda Riau agar segera diproses.

"Kalau kemudian proses ini bisa dilanjutkan oleh Propam Polda Riau harus mendapatkan rekomendasi dari Kabag Wassidik, karena ia kan salah satu elemen yang ikut di dalam gelar perkara. Bagaimana mungkin kita melaporkan penyidik lalu kemudian Kabag Wassidik mengeluarkan rekomendasi, maka kita minta Propam Polda Riau bertindak tegas dan proaktif," pungkasnya.

Kasus pelaporan tersebut bermula ketika EM membeli tanah Sri Deviyani yang terletak tak jauh dari Kantor Camat Tenayan Raya pada tahun 2012.

"Dia membeli bukan dengan kontan, tapi dengan cara dicicil. Dan setelah beberapa pembayaran tak kunjung tuntas sampai dia menyerahkan mobilnya sebagai ganti. Itupun belum cukup untuk melunasi utangnya," terang Devi.

Setelah mobil yang dihargai sekitar Rp120 juta diserahkan, Devi lantas menyerahkan surat tanah ke EM melalui asisten rumah tangganya yang bernama Supriadi. Meski pun pada waktu itu pembayaran belum lunas.

Setelah surat diserahkan ke EM, dari sinilah Devi mulai kesulitan menagih utang-utangnya. Kemudian pada tahun 2014, EM membantu menjualkan sebidang tanah milik Devi di lokasi yang berdekatan.

"Tanah itu terjual Rp1,8 miliar, tapi yang saya terima cuma Rp1,4 miliar. Dia akan membayarnya setelah surat dibalik namakan atas nama pembeli. Namun, setelah surat selesai utang tak juga dibayar," ungkapnya.

"Dia juga meminta kepada saya untuk balik nama surat tanah yang dia beli. Baru kemudian melunasi utangnya. Mana mau saya terkena dua kali. Surat itu saya tahan sampai dia membayar lunas semuanya," lanjutnya.

Karena tidak ada tanda-tanda EM bisa melunasi utangnya, pada tahun 2016 dia membatalkan pembelian tanah yang pertama. Karena dibatalkan, Devi tentu harus mengembalikan sisa uangnya. Dan itu ia menghitung seluruh utang piutangnya.

"Tak ada masalah waktu itu. Surat tanah kembali ke tangan saya. Masalahnya muncul ketika tanah itu saya jual pada tahun 2017. Inilah yang menjadi alasan dia mengadukan saya ke polisi telah melakukan penipuan dan penggelapan," bebernya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Supriadi yang ditunjuk sebagai saksi membenarkan kalau majikannya memiliki utang kepada Sri Deviani. Bahkan dengan gamblang Supriadi yang tahu jalan ceritanya menyampaikannya kepada penyidik.

"Dua kali Supriadi memberikan keterangan, isinya tetap sama tak berubah. Bahkan EM sendiri mengakui semua itu di hadapan ketua tim gelar perkara Pak Azwar," sebut Devi.


Tulis Komentar