Pekanbaru

Masuk ke Ruangan DPRD Riau Tanpa Izin, Larshen Yunus Ditetapkan Tersangka

Larshen Yunus ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

GILANGNEWS.COM - Larshen Yunus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa izin ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pada hari Senin (14/3/2022) kemarin, Larshen Yunus berhasil diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan sudah 2 kali kita layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun tidak datang," ujar Andrie, Selasa (15/3/2022).

Setelah berhasil diamankan kemarin dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, status Larshen Yunus kini naik menjadi tersangka.

"Kemarin sudah dimintai keterangan sebagai saksi, setelah melalui gelar perkara, statusnya naik menjadi tersangka," cakapnya.

Tidak hanya Larshen Yunus, Rudi yang juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru karena ikut masuk ke ruangan BK DPRD Riau tanpa izin, saat ini dalam pencarian pihak polisi.

"Atas nama Rudi masih dilakukan pencarian. Ada mekanisme untuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Rudi nantinya," tukasnya.

Andrie juga menjelaskan, setelah Larshen Yunus ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara akan kita lengkapi secepatnya dan menyerahkannya ke JPU. Pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana," pungkasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan selama 2 kali. Pada 09 Februari 2022 telah diterbitkan surat kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 11 Februari 2022 pukul 10.00 WUB, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya 11 Februari 2022 telah diterbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 15 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Serupa, Larshen Yunus juga tidak hadir dengan berbagai alasan.


Tulis Komentar