Nasional

Penjelasan KontraS soal Polisi Tolak Laporannya Terhadap Menko Luhut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

GILANGNEWS.COM - Polda Metro Jaya disebut menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi berkaitan bisnis tambang di Papua, Rabu (23/3) kemarin.

"Berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan dan sejumlah orang termasuk entitas korporasi laporan yang kami ajukan tersebut ditolak begitu," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rizaldi kepada merdeka.com, Kamis (24/3).

Andi mengatakan, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan para koalisi, karena penanganan laporan kasus dugaan korupsi harus melalui laporan informasi dan tidak bisa melalui laporan polisi.

"Ketika kemudian, kita tanya apa dasar peraturan yang membuat polisi mengajukan penjelasan tersebut. Tetapi pertanyaan itu tidak dijawab dan tidak ada dasar yang bisa dijelaskan oleh aparat kepolisian," ujarnya.

Padahal, lanjut Andi, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.

"Disebutkan bahwa petugas berwenang wajib menandatangani laporan Tipikor yang disampaikan pelapor. Bahkan petugas wajib mencatat laporan yang disampaikan pelapor secara lisan," katanya.

Sehingga, Andi melihat alasan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menolak laporan terkait dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi praktik investasi ekonomi secara ilegal tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Jubir Luhut, Jodi Mahardi merasa pihaknya tak perlu khawatir soal laporan tersebut. Dia yakin betul apabila Luhut tak memiliki bisnis di Intan Jaya Papua, seperti yang dituduhkan.

"Tidak khawatir karena tahu persis nggak punya bisnis di sana. Yang seharusnya khawatir justru yang buat kajian," kata Jodi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/3).

Jodi malah mendukung laporan yang dilayangkan sejumlah LSM tersebut, Menurut dia, dengan begitu semakin terbuka mana yang benar dan salah.

"Itulah kalau buat kajian cepat enggak lakukan klarifikasi dulu. Reputasi LSM-LSM mereka dipertaruhkan,"tegas Jodi.

Jodi pun menantang, mereka yang merasa memiliki data keterlibatan bisnis Luhut di Papua untuk membuka di pengadilan. Bukan malah membuat agenda peliputan media.

"Makanya buka-bukaan saja di pengadilan, enggak usah dikit-dikit buat konpers dan webinar," terang Jodi lagi.


Tulis Komentar