Hukrim

Terlibat Perdagangan Orang, Pasutri di Rohul Dicokok Polisi

Tersangka Pasutri.

GILANGNEWS.COM - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Human Trafficking. Polisi pun mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) inisial, AW dan YL, Jumat (25/3/2022).

Kapolres Rohul, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pihaknya mengamankan pasutri yang diduga terlibat kasus Human Trafficking.

"Benar pelaku ini merupakan pasutri. Kedua pelaku ini dijemput personil Satreskrim Polres Rohul di Cafe milik Udin Bacom Km 21, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul," ujarnya, Minggu (3/4/2022) siang.

Diterangkan AKBP Eko, pengungkapan bermula saat pihaknya menerima informasi bahwa di TKP diduga sering terjadi perdagangan orang atau Human Trafficking.

Berkat informasi itu, Kasat Reskrim, AKP Buyung Kardinal langsung memerintahkan Kanit PPA beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Berkat informasi yang diterima, tim melakukan penyelidikan di cafe tersebut. Didapatkan informasi bahwa pasutri ini sudah pulang ke rumah. Tanpa mengulur waktu, tim bergerak ke Desa Mahato dan pelaku berhasil dicokok polisi. 

"Barang bukti yang diamankan dari korban human trafficking ini berupa uang tunai Rp200 ribu, sehelai dress, sehelai baju serta satu celana panjang. Barang bukti dari pasutri dua buah speaker, dua microphone, delapan botol bir," terangnya. 

Atas perbuatannya, pasutri terjerat Pasal 2 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO dengan ancaman hukuman penjara di atas 8 tahun.


Tulis Komentar