Nasional

Pakar: Anak Muda Korupsi Karena Tiru yang Tua

Gedung KPK.

GILANGNEWS.COM - Sosok Nur Afifah Balqis, selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Masuk dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai koruptor termuda. Dia adalah tersangka kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI) Prof Hamdi Muluk punya analisis tentang perilaku koruptif anak muda. Menurut dia, terseretnya anak muda dalam lingkaran kasus korupsi lebih cenderung karena meniru tindakan seniornya. Termasuk dalam kasus Nur Afifah Balqis.

"Kalaupun kita perlu kita perlu cemas melihat anak muda korupsi, itu karena mereka juga niru yang tua saja,” kata Hamdi saat dihubungi merdeka.com, Senin (23/5).

"Karena selama korupsi yang sistemik ini belum tuntas, budaya korupsi masih tinggi, dan itu lebih banyak di lingkaran politik, anak mudah terseret seret niru seniornya," tambahnya.

Usia Bukan Faktor Tindakan Korupsi

Hamdi menjelaskan, jika kasus terseretnya anak muda dalam lingkaran korupsi masih suatu hal yang kebetulan. Sehingga, adanya Nur Afifah Balqis sebagai koruptor termuda tidak bisa jadi kesimpulan usia koruptor yang tertangkap semakin memuda.

Terlebih, Hamdi mengatakan, jika belum ada data statistik yang dikumpulkan dari tahun ketahun, terkait rata-rata usia koruptor yang persentasenya menunjukan angka anak muda yang semakin meningkat.

"Jadi intinya persoalan korupsi itu tidak ada hubungannya dengan usia. Ini kalau kita pakai data statistik diambil rata-ratanya. Kayaknya merata dari jumlah usia," jelasnya.

Lebih lanjut, Hamdi memandang, jika usai belum bisa disebut sebagai faktor pengaruh tindak pidana korupsi. Sebab, tindakan korupsi itu bisa menyasar siapapun tanpa memandang usia.

"Jadi intinya korupsi bukan disebabkan oleh usia. Mau tua, mau muda, probabilitas untuk jadi koruptor sama saja. Persoalan korupsi yang menahun, belum juga bisa kita tuntaskan," katanya.

Menurutnya, permasalahan korupsi salah satu akar yang harus dituntaskan adalah biaya ongkos politik yang mahal. Termasuk dalam kasus Nur Afifah Balqis yang merupakan politikus harus terseret usai kasus korupsi Abdul Gafur Mas'ud Bupati Penajam Paser Utara terbongkar.

"Mereka kan semua politisi. Jadi korupsi jamak terjadi untuk mengembalikan ongkos politik yang nggak masuk akal ketika orang running jadi kandidat kontestan politik. Selama akan ini belum dituntaskan, kita akan melihat terus deretan yang akan tertangkap, baik itu orang muda, setengah muda, maupun yang tua," katanya.

Data ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadinya peningkatan jumlah perkara dan terdakwa korupsi tahun 2021. Pada tahun perkara 2021, terdapat 1.282 jumlah perkara korupsi dengan total terdakwa 1404 orang.

"Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020. Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5).

Kurnia membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1162 terdakwa. Pada 2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Terakhir pada 2020, terdapat 1.218 perkara dan 1.298 terdakwa.

Dalam jumpa pers kali ini ICW juga memaparkan juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi. Mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku korupsi termuda dengan umur 24 tahun.

"Diketahui, jumlah kerugian negara ditimbulkannya adalah Rp 2,1 miliar," rinci Kurnia.

Sedangkan pelaku korupsi paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang tahun 2021 yakni usia 79 tahun. Berasal dari di Sumatera Utara. Dari klaster anggota DPRD. Dia terbukti praktik suap menyuap Rp477 juta.

Sebagai informasi, aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tahanan KPK termuda.

Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.


Tulis Komentar