Nasional

Densus 88: Mahasiswa di Malang Berperan Sebar Konten Propaganda ISIS ke Medsos

Densus 88.

GILANGNEWS.COM - Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri menangkap mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (23/5) pukul 12.00 WIB. Pemuda berinisial IA (22) ini diduga terlibat mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan IA berperan sebagai penyebar konten propaganda ISIS di media sosial (medsos).

"Benar, peran IA sebagai penyebar konten propaganda kelompok teror ISIS," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, IA juga terhubung dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Yang bersangkutan juga ditemukan terhubung dengan JAD berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya. Sedangkan terkait pendanaan, masih kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brijen Ahmad Ramadhan mengatakan, IA diduga ikut terlibat mengumpulkan dana untuk ISIS di Indonesia.

"Ketiga, yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap, dalam rangka merencakan amaliah terhadap fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," kata Ahmad.

Kini, penyidik dari Densus 88 masih memproses dan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan terduga teroris tersebut dan mengembangkan terhadap tersangka lainnya.

Komunikasi yang dilakukan antara IA dengan MR atau terduga teroris yang sudah ditangkap lebih dulu ini dilakukan sebelum MR ditangkap oleh Densus 88.

"(Komunikasi) Sebelum saudara MR ditangkap, saudara MR ditangkap di tahun ini juga. Penangkapan itu tentunya kita kan tidak menerima keterangan langsung melakukan penindakan. Penyidik Densus sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan, mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan upaya-upaya paksa termasuk upaya penangkapan," ungkapnya.

Terkait barang bukti yang disita, Ramadhan belum bisa membeberkannya. Akan tetapi, penangkapan IA itu dilakukan dengan berdasarkan bukti yang ada.

"(Barang bukti disita) Untuk menangkap tersangka tentu penyidik harus memiliki alat bukti. Tapi dalam keterangan ini, masih didalami oleh penyidik. Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup. Karena menentukan sebagai tersangka, kita harus mendasari minimal dua alat bukti," tutupnya.


Tulis Komentar